Selasa, 08 September 2015

Perkawinan Berdasarkan UU No.1 Tahun 1974

Posted by Unknown  |  at  22.00

Dalam Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 tentang Perkawinan dirumuskan pengertian Perkawinan yang di dalamnya terkandung tujuan dan dasar perkawinan dengan rumusan:
“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.”

Jika diperhatikan bagian pertama pasal tersebut perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri. Dari kalimat di atas jelas bahwa perkawinan itu baru ada apabila dilakukan oleh seorang lelaki dengan seorang perempuan. Seiring dengan perkembangan jaman sering dijumpai di dalam masyarakat terdapat hubungan antara seorang pria dengan seorang pria yang disebut homo seksual atau seorang wanita  dengan seorang wanita yang disebut lesbian, hubungan ini tidak dapat dilanjutkan ke jenjang perkawinan, karena di Negara Indonesia tidak mengatur perkawinan sesama jenis dan di dalam hukum agamapun tidak diperbolehkan adanya perkawinan sesama jenis.
timbang tando
Sedangkan ketentuan-ketentuan yang tedapat dalam KUHPdt/BW tidak ada satu Pasal pun yang memberikan pengertian tentang arti perkawinan itu sendiri. oleh karena itulah, maka untuk memahami arti perkawinan kita melihat pada ilmu pengetahuan / pendapat para sarjana. Ali Afandi, mengatakan bahwa, “ perkawinan adalah suatu persetujuan kekeluargaan”. Persetujuan kekeluargaan yang dimaksud disitu bukanlah seperti persetujuan biasa, tetapi mempunyai cirri-ciri tertentu:
“Perkawinan adalah hubungan hukum antara seorang pria dan seoreang wanita untuk hidup bersama dengan kekal, yang diakui oleh negara”.[1]

KUHPdt/BW memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata (Pasal26). Hal ini berarti bahwa undang-undangnya mengakui perkawinan perdata ialah perkawinan yang sah, yaitu perkawinan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam KUHPdt/BW, sedang syarat-syarat atau ketentuan agama tidaklah diperhatikan/dikesampingkan.
Dengan demikian di dalam pengertian perkawinan itu jelas terlihat adanya unsur ikatan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri. Hal ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengandung asas Monogami tidak mutlak yang secara tegas dinyatakan di dalam Dasar Perkawinan bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang suami hanya boleh mempunyai seorang isteri sedangkan seorang isteri hanya boleh mempunyai seorang suami. Akan tetapi Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang yang lazim dikenal dengan Poligami, izin ini diberikan apabila Poligami ini dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Dengan kata lain Poligami dapat dilaksanakan sepanjang Hukum Agama yang bersangkutan mengizinkan dan itupun dibatasi oleh alasan dan persyaratan yang ketat yaitu dengan izin Pengadilan.
Dari uraian diatas diketahui bahwa rumusan dalam Pasal 1 UU No.1 th 1974 merupakan rumusan perkawinan yang telah disesuaikan dengan masyarakat Indonesia, dasar falsafah negara Pancasila dan UUD 1945.munakahat



[1] Scholten, kutipan Prawiro Hamidjojo dan Safioedin, 1982, hlm 31.

Tagged as: ,
About the Author

Write admin description here..

0 komentar:

back to top